SELAMAT DATANG !!!

KAMI BERKOMITMEN UNTUK MELAYANI ANDA YANG TERBAIK

Sabtu, 04 Juni 2011

PERSYARATAN SKCK/IZIN KERAMAIAN/REKOMENDASI

Persyaratan Untuk mendapatkan SKCK :

a) Rekomendasi dari Polsek setempat.
b) Foto Copy KTP pemohon sebanyak 1 (satu) lembar.
c) Pas photo warna ukurab 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
d) Foto Copy kartu Rumus sidik jari sebanyak 1 (satu) lembar.
e) Mengisi balnko formulir isian pertanyaan dan kartu Tik.

Persyaratan untuk mendapatkan Rekomendasi/Ijin Keramaian :

a) Keterangan dari Lurah Setempat.
b) Permohonan dari Panitia/Pemohon.
c) Surat Izin Penggunaan Lokasi (Tanah kosong) dari Pemilik Tanah.

Persayaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan Hilang :

a) Photo Copy Identitas Pelapor.
b) Photo Copy Surat yang hilang.

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR POLSEK TALLO

KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN
RESORT KOTA BESAR MAKASSAR
SEKTOR TALLO






STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
Tentang
TATA CARA BERTINDAK PERSONIL
SEKSI/FUNGSI POLSEK TALLO POLRESTABES MAKASSAR

I. PENDAHULUAN

1. U m u m

a. Bahwa berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Polres dan Polsek, kesatuan Polri tingkat Polsek sebagai kesatuan tingkat kewilayahan menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Terkait peran strategis Polsek Tallo Polrestabes Makassar sebagai salah satu unsur pelaksana tugas tingkat Kewilayahan yang berada di bawah Kapolrestabes, yang bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tugas Polsek Tallo saat ini dan kedepan dihadapkan kepada tantangan tugas yang tidak semakin ringan namun sebaliknya semakin multi kompleks sehingga menambah spektrum beban tugas Polrestabes Makassar kedepan, antara lain menyangkut peran Polsek Tallo sebagai pelaksana tugas pokok Polri ditingkat kewilayahan.

d. Dalam rangka kesamaan visi persepsi dan pola tindak yang sama terhadap implementasi penyelenggaraan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dipandang perlu membuat Naskah “Pedoman Standar Operasional Prosedur (SOP) Polsek Tallo Polrestabes Makassar tentang Tata Cara Bertindak Personil Seksi/Fungsi Polsek Tallo ” yang mengatur secara tegas dan jelas reaktualisasi kegiatan Harkamtibmas dan pelayanan terhadap masyarakat secara terpadu, tertib dan terkoordinasi setiap seksi dan fungsi/unit Polsek Tallo.

e. Dengan penyusunan SOP Tata Cara Bertindak Personil Seksi/Fungsi Polsek Tallo dimaksud adalah merupakan Pedoman Dasar, acuan / kerangka kerja bagi Unsur Pelaksana dilapangan maupun staf pada tingkat Polsek dalam melaksanakan kegiatan Harkamtibmas dan pelayanan terhadap masyarakat untuk menciptakan situasi kondusif dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara terintegrasi.


2. D a s a r

a. Undang-undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168).
b. Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 Tanggal 30 September 2010 Tentang Organisasi & Tata Kerja Polres dan Polsek.
c. Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2009 Tanggal 31 Maret 2009 Tentang Sistem Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia.
d. Grand Strategi Polri 2005-2025.
e. Rencana Strategis Polrestabes Makassar 2010-2014.
f. Rencana Kerja Polrestabes Makassar Tahun 2011.
g. Program Kegiatan Polsek Tallo Tahun 2011.


3. Maksud dan Tujuan

a. Maksud

1) Sebagai dasar dan pedoman implementasi bagi unsur pelaksana tugas tingkat Kewilayahan Polsek Tallo Polrestabes Makassar dalam pelaksanaan Tata Cara Bertindak Personil Seksi/Fungsi pada tingkat Polsek, sehingga lebih terkoordinasi, efektif, efisien dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat umum di wilayah hukum Polsek Tallo Polrestabes Makassar.

2) Untuk menjelaskan prinsip-prinsip dasar dari SOP ini agar mudah dipahami oleh seluruh personil Polsek Tallo Polrestabes Makassar.

b. Tujuan

1) Untuk menjamin pemahaman tentang SOP Tata Cara Bertindak Personil Seksi/Fungsi Polsek Tallo, sehingga tidak ragu-ragu dalam melakukan tindakan.

2) Untuk memastikan penerapan Prinsip dan Standar SOP guna terwujudnya persamaaan Visi, Persepsi, Kesatuan Tindak dan Keseragaman dalam tindakan dilapangan pada pelaksanaan Tata Cara Bertindak Personil Seksi/Fungsi Polsek Tallo.


3) Sebagai Pedoman atau kerangka kerja Polsek Tallo Polrestabes Makassar agar selalu mendasari prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Naskah “Pedoman Standar Operasional Prosedur (SOP) Tata Cara Bertindak Personil Seksi/Fungsi Polsek Tallo ” dalam setiap kegiatan, tugas pokok, fungsi dan perannya.

4) Untuk mengintegrasikan kegiatan Harkamtibmas dan pelayanan yang diberikan oleh Polsek Tallo Polrestabes Makassar yang sudah sesuai dengan keinginan masyarakat dalam terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif dan mendapatkan pelayanan yang prima.

4. Ruang Lingkup

Adapun Ruang Lingkup Penyusunan Naskah Pedoman Standar Operasional Prosedur (SOP) Polsek Tallo Polrestabes Makassar tentang Tata Cara Bertindak Personil Seksi/Fungsi Polsek Tallo meliputi Kegiatan fungsi/unit dalam pelaksanaan tugas Harkamtibmas dan Kamtibcar Lantas dan pembinaan personil dilingkup Polsek Tallo Polrestabes Makassar.


5. Sistematika

I. PENDAHULUAN

II. TUGAS POKOK

III. PELAKSANAAN

IV. ADMINISTRASI, LOGISTIK DAN ANGGARAN

V. PENUTUP


II. TUGAS POKOK

Polsek Tallo jajaran Polrestabes Makassar bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara umum pelaksanaan Tugas Pokok, Fungsi dan Peran Polsek Tallo Polrestabes Makassar tersebut diatas, diselenggarakan secara terkoordinasi, terintegrasi dan efektif selaras dengan kewenangan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Tata Cara Bertindak Personil Seksi/Fungsi Polsek Tallo dengan perincian tugas selektif di masing-masing Seksi dan Unit sebagai berikut :

1. Unit Provos :

a. pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri.
b. penegakan disiplin dan ketertiban personel Polsek.
c. pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri.
d. pelaksanaan …..
d. pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel Polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan kode etik profesi.
e. pengusulan rehabilitasi personel Polsek yang telah melaksanakan hukuman berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian yang dilakukan;

2. Seksi Umum :

a. perencanaan kegiatan, pelayanan administrasi umum serta ketatausahaan dan urusan dalam antara lain kesekretariatan dan kearsipan di lingkungan Polsek.
b. pelayanan administrasi personel dan sarpras.
c. pelayanan markas antara lain pelayanan fasilitas kantor, rapat, protokoler untuk upacara, dan urusan dalam di lingkungan di lingkungan Polsek.
d. perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti.

3. Seksi Humas :

a. pengumpulan dan pengolahan data serta peliputan dan dokumentasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Polsek.
b. pengelolaan dan penyajian informasi sebagai bahan publikasi kegiatan Polsek.

4. Seksi Hukum :

a. pemberian pelayanan bantuan hukum kepada kesatuan dan personel Polsek beserta keluarganya.
b. pemberian pendapat dan saran hukum.
c. penyuluhan hukum kepada personel Polsek dan masyarakat serta pembinaan hukum di lingkungan Polsek.

5. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) :

a. pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), dan Surat Izin Keramaian.
b. pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), Turjawali, dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah.
c. pelayanan masyarakat melalui surat dan alat komunikasi, antara lain telepon, pesan singkat, faksimile, jejaring sosial (internet).
d. pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada Kapolsek.


6. Unit Intelkam :

a. pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan dan produk intelijen di lingkungan Polsek.
b. pelaksanaan kegiatan operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), pengembangan jaringan informasi melalui pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen.
c. pengumpulan, penyimpanan, dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan.
d. pendokumentasian dan penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan serta penyusunan produk intelijen.
e. penyusunan intel dasar, prakiraan intelijen keamanan, dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan.
f. pemberian pelayanan dalam bentuk izin keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, penerbitan SKCK kepada masyarakat yang memerlukan, serta melakukan pengawasan dan pengamanan atas pelaksanaannya.

7. Unit Reskrim :

a. pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
b. pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan.
8. Unit Binmas :

a. pelaksanaan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
b. pembinaan dan penyuluhan di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita, dan anak.
c. pemberdayaan peran serta masyarakat dalam kegiatan Polmas yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama antara Polsek dengan masyarakat dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan serta organisasi non pemerintah.

9. Unit Sabhara :

a. pelaksanaan tugas Turjawali;
b. penyiapan personel dan peralatan untuk kepentingan tugas patroli, pengamanan unjuk rasa, dan pengendalian massa.
c. pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakan hukum Tipiring dan pengamanan TPTKP.
/ d. Penjagaan . . . . .
d. penjagaan dan pengamanan markas.

10. Unit Lantas :

a. pembinaan partisipasi masyarakat di bidang lalu lintas melalui kerja sama lintas sektoral dan Dikmaslantas.
b. pelaksanaan Turjawali lalu lintas dalam rangka Kamseltibcarlantas.

c. pelaksanaan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.


III. PELAKSANAAN

1. Unit Provos.

Bentuk Layanan Pihak Yang Dilayani Proses Layanan Standar Tingkat Layanan P.JWB
Eksternal Internal Waktu Hasil
Patroli Provos Personil/Pejabat Polri 1. Persiapan
a. Membuat surat perintah patroli;
b. Menyiapkan perlengkapan yang akan dibawa (Senpi, borgol, pentungan, lampu senter, kendaraan patroli bila patroli berkendaraan, alat tulis);
c. Mengecek kerapian dan sikap tampang;
d. Pemberian arahan / APP berkaitan dengan rute patroli, cara bertindak dan hal-hal yang perlu diperhatikan;
e. Mengetahui nomor-nomor telpon penting yang perlu segera dihubungi bila mengetahui keadaan darurat/emergency ( Pemadam kebakaran, PLN, Mako Polresta, Ksatuan kewilayahan terdekat); dan
f. Mengetahui letak / posisi alat penyelamatan darurat ( tangga darurat, tabung pemadam, saklar listrik, hidrant dll)
Disesuaikan dengan kebutuhan patroli Patroli Provos mampu menjangkau sebanyak mungkin titik-titik patroli yang ditugaskan Knit Provos

Bentuk Layanan Pihak Yang Dilayani Proses Layanan Standar Tingkat Layanan P.JWB
Eksternal Internal Waktu Hasil
2. Pelaksanaan
a. Patroli Mako/Kantor Polisi
- Free zone area
- Controlled zone area
- Limited zone area
- Restricted zone area
b. Patroli kediaman/rumah tinggal VIP pejabat Polri
3. Pengakhiran
a. Memeriksa kembali perlengkapan yang dibawa.
b. Mengisi buku mutasi hasil pelaksanaan patroli dan membuat laporan hasil patroli.
c. Memberikan masukan informasi kepada petugas patroli yang akan bertugas kelanjutan hal-hal yang perlu mendapat pengawasan dari hasil patroli sebelumnya.
4. Melaporkan kepada atasan tentang hasil patrolinya.
Menghimpun dan membuat anev laporan seluruh kegiatan dan hasil kegiatan Unit Prov
Personil Polri 1. Menghimpun seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan Unit Provos untuk dilakukan pendataan;
2. Melaporkan hasil penghimpunan kepada Kasi Propam; dan
Berkala dalam kurun waktu tertentu Dokumen anev keseluruhan dihasilkan Kanit Provos

Bentuk Layanan Pihak Yang Dilayani Proses Layanan Standar Tingkat Layanan P.JWB
Eksternal Internal Waktu Hasil
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan hukuman disiplin Personil Polri 1. Berkoordinasi dengan Ankum atas pelaksanaan hukuman disiplin;
2. Menginventarisir hukuman disiplin; dan
3. Mencatat hukuman disiplin yang dijatuhkan terhadap terhukum dalam buku register. Berkala dalam kurun waktu tertentu atau sesuai kebutuhan Terciptanya pengawasan pelaksanaan hukuman disiplin dengan baik Kanit Provos
Melaksanakan pemeliharaan disiplin Personil Polri 1. Menyelenggarakan administrasi pelaksanaan pengamanan terbuka terhadap personel, kegiatan personel dan materiil serta bahan keterangan;
2. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan pemeliharaan disiplin sesuai surat perintah; dan
3. Melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan pengamanan dengan Urmin secara rutin atau insidentil. Berkala dalam kurun waktu tertentu atau sesuai kebutuhan Terpeliharanya disiplin personil Kanit Provos
Membuat laporan polisi dan atau menerima laporan polisi
Personil Polri 1. Mempelajari objek pelanggaran disiplin;
2. Menyimpulkan laporan/pengaduan;
3. Membuat laporan polisi; dan
4. Melaporkan kepada Kasi Propam
Berkala dalam kurun waktu tertentu atau sesuai kebutuhan Terdapatnya laporan polisi Kanit Provos

2. Seksi Umum

a. Pembinaan karier personel meliputi :
1) Pengusulan kenaikan pangkat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
a) Meneliti data personel yang memenuhi syarat.
b) Meneliti persyaratan berkas yang meliputi daftar riwayat hidup, daftar penilaian, dan Skep pengangkatan pertama dan terakhir.
c) Mengirim berkas ke Bag Sumda Polrestabes Makassar..
d) Memonitor perkembangan pengajuan berkas dan apabila terdapat kekurangan persyaratan segera menghubungi personel yang diusulkan.
e) Melakukan penataan dan pengarsipan berkas dan surat.
f) Koordinasi dan mengikutsertakan personil mengikuti upacara Korps Raport yang akan naik pangkat.
2) Pengusulan Kenaikan Gaji Berkala dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
a) Meneliti data personel yang memenuhi syarat.
b) Meneliti persyaratan berkas yang meliputi Skep pengangkatan pertama menjadi anggota Polri, Skep pengangkatan terakhir dan Skep kenaikan gaji berkala terakhir.
c) Mengirim data personel yang berpangkat Pama, Pamen dan PNS Golongan III keatas untuk diusulkan kenaikan gaji berkalanya ke Bag Sumda Polrestabes Makassar dan selanjutnya penerbitan Skep Kenaikan Gaji Berkala oleh Biro SDM Polda Sulsel.
d) Memonitor perkembangan pengajuan berkas dan apabila terdapat kekurangan persyaratan segera menghubungi personel yang diusulkan.
e) Melakukan penataan dan pengarsipan berkas dan surat.
3) Penempatan personil dilingkup Polsek Tallo dengan kegiatan :
a) Menganalisis dan mengevaluasi kemampuan personel dan melaksanakan rapat para Kaseksi dan Kanit Polsek Tallo.
b) Menerbitkan dan mendistribusikan surat perintah mutasi kepada personel yang tercantum dalam surat perintah.
b. Penyelenggaraan administrasi dan perawatan personel meliputi :
1) Pengajuan cuti dan izin dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
a) Personel mengajukan surat permohonan yang dibuatkan melalui Sium yang diketahui oleh Kapolsek Tallo.
b) Mengirim surat permohonan ke Bag Sumda Polrestabes Makassar yang diantar sendiri oleh yang bersangkutan yang akan melaksanakan Cuti/Ijin.

c) Memberitahukan keberangkatan/kepulangan atas pelaksanaan Cuti / Ijin kepada Unit Provos Polsek yang bersangkutan bekerja dan yang dituju (tujuan lokasi Cuti/Ijin).

2) Pengajuan nikah dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
a) calon suami/istri menyiapkan berkas berupa :
- surat persetujuan dan pernyataan orang tua/wali calon suami/istri.
- surat pernyataan dan kesanggupan dari calon suami dan istri.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari calon suami/istri dan orang tua/wali calon suami/istri.
- surat keterangan dari kelurahan (N1, N2, N3 dan N4) untuk calon suami/istri.
- surat keterangan dari dokter yang berwenang.
- pasfoto calon suami/istri ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
b) Membuat surat permohonan nikah dan diketahui oleh Kapolsekta Tallo.
c) Mengirim berkas ke Bag Sumda Polrestabes Makassar.
d) Mengarahkan personil yang mengajukan Nikah agar melengkapi dokumen/administrasi lainnya untuk proses pengajuan nikah di Bag Sumda Polrestabes Makassar.
e) Kapolsek Tallo menghadiri Sidang Perkawinan personil yang telah mengajukan ijin Nikah.
f) Mengarahkan personil yang telah menikah agar menyerahkan surat nikah kepada Kasikeu untuk persyaratan perubahan gaji.
f) Melakukan penataan dan Pengarsipan.
3) Pengurusan hak anggota apabila meninggal dunia dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: :
a) Melengkapi administrasi berupa fotokopi :
- fotokopi skep pertama dan terakhir.
- fotokopi daftar riwayat hidup.
- fotokopi gaji berkala.
- fotokopi kartu keluarga.
- fotokopi kartu ASABRI.
- fotokopi kartu pegawai.
- fotokopi kartu suami/Istri.
- fotokopi surat nikah.
- fotokopi surat keterangan tidak pernah dihukum.
- fotokopi surat keterangan kematian.
- fotokopi surat keterangan janda dari kelurahan.
- pasfoto ukuran 4 x 6 cm.

b) Mengirim administrasi sebagaimana point 1 di atas Ke Bag Sumda Polrestabes Makassar dan selanjutnya Polerstabes Makassar mengirim ke Karo SDM Polda Sulsel agar dapat diberikan hak - hak keluarga yang ditinggalkan.

c) Melakukan penataan dan pengarsipan berkas dan dokumen.


4) Pengajuan restitusi perawatan kesehatan dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :

a) Menghitung biaya pengobatan/perawatan.

b) Mengajukan surat permohonan ke Bag Sumda Polrestabes Makassar dan Polrestabes Makassarn mengajukannya kepada Kabid Dokkes Polda Sulsel untuk penggantian biaya.

c) Melakukan penataan dan pengarsipan berkas dan surat.

d) Mengarahkan kepada personil untuk menerima hak biaya kesehatan.

5) Mengikutsertakan dalam kegiatan pembinaan jasmani/Test Psikologii dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :

a) Mengumumkan pelaksanaan kesamaptaan jasmani/Test Psikologi kepada personil sesuai surat pemberitahuan dari Bag Sumda Polrestabes Makassar.

b) Melakukan penataan dan pengarsipan surat.

c. Pembinaan fungsi meliputi :
1) Pengusulan pendidikan pengembangan atau kejuruan dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
a) Mengumumkan surat / nota dinas pemberitahuan pembukaan pendidikan pengembangan kepada personel yang memenuhi syarat sesuai surat dari Polrestabes Makassar.
b) Menyiapkan berkas persyaratan yang meliputi daftar riwayat hidup, daftar penilaian, dan Skep pengangkatan pertama dan terakhir yang akan dilegalisir oleh Kabag Sumda Polrestabes Makassar.
c) Mengirim berkas ke Bag Sumda Polrestabes Makassar.
d) Melakukan penataan dan pengarsipan berkas dan surat.

/ 2) Pengurusan . . . . .
2) Pengurusan kelengkapan administrasi personel meliputi pembuatan :
a) Kartu Tanda Anggota (KTA) atau Kartu Kesehatan (Karkes) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
- Menyerahkan pasfoto 2 x 3 sebanyak 4 (empat) lembar dengan pangkat terakhir.
- Mengirim data pribadi personil yang mengajukan KTA ke Bag Sumda Polrestabes Makassar.
- Mengecek KTA yang telah dibuat dan mendistribusikannya kepada personel.
b) Kartu Penunjukan Istri (KPI) atau Kartu Suami (Karsu)/Kartu Istri (Karis) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
- Menyerahkan pasfoto 2 x 3 sebanyak 4 (empat) lembar dengan pangkat terakhir.
- Mengajukan Surat permohonan kepada Bag Sumda Polrestabes Makassar.
- Melakukan penataan dan pengarsipan berkas dan surat.
c) Kartu SIMSA (Surat Ijin Memiliki Senjata Api) :

- Menyerahkan pasfoto 2 x 3 sebanyak 4 (empat) lembar dengan pangkat terakhir.
- Hasil Kelulusan Test Psikologi.
- Mengirim data pribadi personil yang mengajukan SIMSA ke Bag Sumda Polrestabes Makassar.
- Mengecek SIMSA yang telah dibuat dan mendistribusikannya kepada personel.

d. Penyelenggaraan administrasi umum, ketatausahaan dan kearsipan, serta administrasi Sarpras di lingkungan Polsek.

1) Administrasi umum/Ketatausahaan/Kerasipan.

a) Mengagenda Surat Masuk dari satuan atas.

b) Meregister Surat Keluar.

c) Mengirim data sesuai permintaan dari satuan atas.

d) Pengarsipan surat masuk dan surat keluar.

e) Membuat Rencana kegiatan Upacara/protokoler dan kegiatan Latihan/Simulasi.

f) Melaporkan hasil kegiatan.

/ 2) Administrasi . . . . .
2) Administrasi Sarpras.

a) Menerima dan menyimpam Alut/Alsus di Gudang.

b) Meminjam pakaikan kepada personil yang membutuhkan dalam mendukung tugas dinas.

c) Membuat administrasi tentang penggunaan sarpras.


e. Penggunaan Kekuatan personel :

1) Pengamanan kegiatan Masyarakat :

a) Menerima surat Permohonan dari masyarakat.

b) Menindaklanjuti dengan koordinasi pihak pemohon.

c) Menggelar personil untuk melaksanakan pengamanan yang dilengkapi dengan surat perintah.

d) Mengirim nama personil pengamanan sesuai permintaan satuan atas.


2) Operasi Rutin/Razia :

a) Menindaklanjuti perintah dari satuan atas tentang pelaksanaan operasi atau sesuai surat dari Satuan atas.

b) Menentukan lokasi/sasaran Razia.

c) Menggelar personil dengan dilengkapi Surat Perintah.


3) Operasi Kewilayahan dan Terpusat :

a) Menindaklanjuti perintah dari satuan atas tentang pelaksanaan operasi atau sesuai surat dari Satuan atas.

b) Menentukan lokasi/sasaran Operasi.

c) Menggelar personil dengan dilengkapi Surat Perintah.

/ f. Perawatan . . . . .

f. Perawatan Tahanan dan penanganan Barang Bukti

1) Perawatan Tahanan

a) Melakukan koordinasi dengan semua fungsi Polsek dalam hal pembinaan/penyuluhan dan perawatan Tahanan.

b) Melakukan koordinasi dengan mindik Unit Reskrim dalam hal permintaan data jumlah Tahanan setiap bulan.

2) Penanganan Barang Bukti

Pengelolaan barang bukti yang di lakukan oleh Ur Tahti Sium meliputi : Pendataan BB dari Unit/ fungsi yang mengelolah barang bukti ( BB ) yaitu Unit.RESKRIM dan Unit LANTAS dengan cara menerima data langsung dalam bentuk laporan atau melakukan pendataan langsung BB yang di maksud serta melakukan pengecekan fisik terhadap barang bukti yang di maksud.
3. Seksi Humas.

a. Tata Cara Pengumpulan Informasi

1) Sumber Informasi

a) Semua informasi dan data bersumber dari Satker Mabes Polri.
b) Semua informasi dan data bersumber dari Satker Kewilayahan.

2) Jenis Informasi
a) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
b) Informasi yang berkaitan dengan Polri.
c) Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Polri.
d) Informasi mengenai laporan keuangan Polri.
e) Informasi yang diatur dalam peraturan Perundang – undangan.
f) Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta.
Informasi yang terkait dengan ancaman hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
e) Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
(1) Daftar seluruh informasi Polri yang berada dibawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
(2) Hasil keputusan Polri dan pertimbangannya.
(3) Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya.
(4) Rencana kerja proyek termasuk didalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Polri.
(5) Perjanjian Polri dengan pihak ketiga.

/ (6) Informasi . . . .
(6) Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Polri dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
(7) Prosedur kerja Polri yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan/atau.
(8) Laporan mengenai pelayanan akses informasi Polri sebagaimana diatur dalam Undang – Undang.

f) Informasi yang Dikecualikan.
Informasi yang dikecualikan dirumuskan setelah dilakukan uji konsekuensi (apabila di buka untuk umum akan menimbulkan kerugian yang lebih besar ), berupa :
(1) Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum.
(2) Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
(3) Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi Publik dapat membahayakan keamanan Negara.
(4) Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
(5) Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.
(6) Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
(7) Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.
(8) Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi.
(9) Memorandum atau surat – surat antara Polri atau intra Polri yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan komisi informasi atau pengadilan.
(10) Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang – Undang.

/ b. Cara . . . . .
b. Cara Pengumpulan dan pengolahan Informasi
1) Pengumpulan dan pengolahan secara manual dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a) Pengumpulan
(1) Mencatat informasi dan data yang diterima dari Satker Mabes Polri dan Satker kewilayahan kedalam buku register.
(2) Mengelompokan informasi dan data yang diterima dari Satker Mabes Polri dan Satker kewilayahan kedalam file dokumen dan buku register informasi.
b) Pengolahan
(1) Menganalisa dan memverifikasi informasi dan data yang diterima dari Satker Mabes Polri dan Satker kewilayahan kedalam file dokumen dan buku register informasi.
(2) Mengelompokan informasi dan data sesuai dengan jenis informasi yang diterima dari Satker Mabes Polri dan Satker kewilayahan kedalam file dokumen dan buku register informasi.

2) Pengumpulan dan pengolahan dengan menggunakan Jaringan IT
a) Memasukan dan menyimpan informasi dan data yang diterima dari Satker Mabes Polri dan Satker kewilayahan kedalam file dokumen dan database komputer.
b) Menganalisa dan memverifikasi informasi dan data yang diterima dari Satker Mabes Polri dan Satker kewilayahan kedalam file dokumen dan database komputer.
c) Mengelompokan informasi dan data sesuai dengan jenis informasi yang diterima dari Satker Mabes Polri dan Satker kewilayahan kedalam file dokumen dan database komputer.

3) File Informasi (Gudang Penyimpanan/Database)
Melaksanakan penyimpanan informasi dan data melalui file dokumen manual dan IT dilakukan berdasarkan :
a) Informasi secara Berkala.
b) Informasi secara Serta Merta.
c) Informasi setiap saat.
d) Informasi yang dikecualikan.

Untuk memudahkan penyimpanan (filling) informasi dapat dilakukan berdasarkan waktu maupun kewilayahan
c. Pemutahiran Data dan Informasi
1) Pemutahiran data dan informasi dilakukan pada setiap hari kerja, kecuali dibutuhkan secara mendesak.
/ 2) Data . . . . .
2) Data yang diterima dari Satker Mabes Polri dan Satker kewilayahan kemudian dilakukan evaluasi dan verifikasi.
3) Hasil evaluasi dan verifikasi dilaporkan dalam bentuk tertulis sesuai format yang ditentukan.
d. Penghapusan (Disposal) data dan Informasi.
1) Penghapusan data dan informasi dilakukan setelah data dan informasi tidak valid, tidak up date (mutakhir) dan dalam batas waktu tertentu.
2) Penghapusan data dan informasi dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui lisan atau tertulis.

e. Ketentuan Tambahan

1) Analisa dan verifikasi terhadap data dan informasi dilakukan dengan cara pengecekan kepada sumber informasi.
2) Aturan pengumpulan/pengolahan data dan informasi mengacu kepada Perkap.
3) Ketentuan waktu pengumpulan/pengolahan data dan informasi dilakukan pada jam kerja dilaksanakan pukul 08.00 s/d selesai, pada hari libur disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan situasi.
4) Ketentuan terhadap kelalaian dalam pengumpulan data dan informasi diberlakukan Peraturan Kapolri tentang disiplin anggota Polri.

4. Seksi Hukum

a. Pelayanan Bantuan Hukum :

1) Memberikan pelayanan bantuan hukum kepada personil yang bermasalah dan keluarganya.

2) Membuat surat ke Polrestabes Makassar dalam hal mendampingi anggota baik dalam Sidang Disiplin maupun kode etik serta Peradilan Umum.

3) Melengkapi Referensi tentang Pelayanan hukum kepada Personil dan Keluarganya.

b. Penerapan Hukum :

1) Penyuluhan hukum kepada anggota Polri.

2) Melengkapi Referensi tentang penyuluhan hukum.

5. SPKT . . . . .
5. SPKT

a. Melaksanakan Serah Terima Tugas.
b. Memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), dan Surat Izin Keramaian;
c. Melakukan koordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), Turjawali, dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah;
d. Memberikan pelayanan masyarakat melalui surat dan alat komunikasi, antara lain telepon, pesan singkat, faksimile, jejaring sosial (internet);
e. Memberikan pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. Penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada Kapolsek.

6. Unit Intelkam

a. Lidik, Pam dan Gal
1) Sasaran
a) Penyelidikan
(1) Sasaran Umum
- Bidang Sosial Politik
- Bidang Sosial Ekonomi
- Bidang Sosial Budaya
- Police Hazard (PH)
- Ancaman Faktual (AF)
(2) Sasaran Khusus
- Orang Asing
- Senjata Api dan Bahan Peledak.
- Terorisme, Penyeludupan, Narkoba, Illegal Logging , Perdagangan
- Manusia, dan Masalah Korupsi.
/ b) Pengamanan . . . . .
b) Pengamanan
(1) Terhadap Orang
(2) Terhadap Benda
(3) Terhadap Kegiatan
(4) Terhadap Bahan Keterangan
(5) Terhadap tempat / Lokasi.

c) Penggalangan
(1) Masyarakat Luas
(2) Masyarakat Tertentu
(3) Individu.

2) Proses Pelaksanaan
a) Penyelidikan
(1) Tahap Perencanaan
- Surat Perintah Tugas
- Perumusan Unsur Utama Keterangan (UUK)
- Analisa Sasaran
- Analisa Tugas
- Menyusun Rencana Penyelidikan
- Pengawasan Kegiatan
(2) Tahap Pengumpulan
- Penelitian
- Wawancara
- Interogasi
- Pengamatan
- Penggambaran
- Penjejakan
- Pendengaran
/ - Penyusupan . . . . .
- Penyusupan
- Penyadapan
(3) Tahap Pengolahan Bahan Keterangan
- Pencatatan
- Penilaian
- Penafsiran
- Kesimpulan
- Penyusunan Laporan Hasil Penyelidikan
b) Pengamanan
(1) Menyelenggarakan pengumpulan bahan keterangan terhadap sasaran pengamanan Intelijen yang menyangkut organisasi, metode, taktik dan teknik, kemampuan dan kelemahannya.
(2) Membuat rencana pengamanan Intelijen.
(3) Melaksanakan kegiatan untuk mempersiapkan personil sarana prasarana pendukung dan pengarahan pelaksanaan pengamanan Intelijen.
(4) Melaksanakan pengamanan Intelijen sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
(5) Melaksanakan pengawasan dan pengendalian mulai dari proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan.
(6) Melaksanakan analisa evaluasi terhadap pelaksanaan pengamanan Intelijen.
(7) Memanfaatkan Teknologi Intelijen yang disesuaikan dengan kegiatan pengamanan dan sasaran pengamanan.
c) Penggalangan

(1) Tahap Persiapan

- Tahap Pendasaran (Penyusupan)
- Tahap Mempengaruhi / Eksploitasi
- Tahap Intensifikasi
- Tahap Evaluasi dan Konsolidasi

2) Petunjuk . . . . .

2) Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengandalian Lidik, Pam, Gal Terhadap Sop Adalah Sebagai Berikut :

a) Mengontrol dan mengawasi pelaksanaan kegiatan oleh Kasat, Wakasat, dan para Kanit.
b) Melakukan evaluasi pelaksanaan tugas
c) Melakukan APP sebelum pelaksanaan tugas Lidik, Pam dan Gal.
d) Khusus penyelidikan melakukan kontrol / pengawasan anggaran sesuai dengan Dipa.

b. SKCK, Rekomendasi dan Ijin Keramaian serta Surat Keterangan Hilang

1) Fungsi dan peranan SKCK, Rekomendasi dan Ijin Keramaian serta Surat Keterangan Hilang :

a) Membagun presepsi masyarakat terhadap Polri yaitu sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
b) Untuk memenuhi permintaan masyarakat sebagai salah satu persyaratan untuk ditatpkan dalam hubungannya dengan pekerjaan atau kegiatan lain.

2) Persyaratan Untuk mendapatkan SKCK

a) Rekomendasi dari Polsek setempat.
b) Foto Copy KTP pemohon sebanyak 1 (satu) lembar.
c) Pas photo warna ukurab 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
d) Foto Copy kartu Rumus sidik jari sebanyak 1 (satu) lembar.
e) Mengisi balnko formulir isian pertanyaan dan kartu Tik.

3) Persyaratan untuk mendapatkan Rekomendasi/Ijin Keramaian :

a) Keterangan dari Lurah Setempat.
b) Permohonan dari Panitia/Pemohon.
c) Surat Izin Penggunaan Lokasi (Tanah kosong) dari Pemilik Tanah.

4) Persayaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan Hilang :

a) Photo Copy Identitas Pelapor.
b) Photo Copy Surat yang hilang.

/ 5) Bentuk pelayanan . . . . .
5) Bentuk Pelayanan Prima :

a) Profesionalisme Personil :
(1) Menggunakan pedoman pelaksanaan yang ada.
(2) Keahlian yang didasarkan pada pelatihan atau pendidikan berjangka panjang.
(3) Pelayanan yang terbaik bagi pelanggannya.
(4) Memiliki Kode Etik sebagai pedoman melakukan profesinya.
(5) Memilih profesinya sebagai pengabdian berdasarkan panggilan jiwanya.
(6) Memiliki kebanggaan terhadap profesinya, bertanggung jawab penuh atas monopoli keahlian profesinya.

b) Dukungan Sarana dan Prasarana :

(1) Tersedianya sarana fisik (gedung / ruangan, toilet Mako, TV, AC).
(2) Tersedianya sarana operasional (komputer, ATK DLL).

6) Proses Pelayanan :

a) Waktu yang relatif cepat.
b) Biaya sesuai dengan ketentuan yang mengatur.
c) Prosedur :
(1) Kesederhanaan (tidak rumit).
(2) Transparansi (prosedur dan biaya dipajang terbaca oleh umum).
(3) Akuntabilitas (dapat dipertanggung jawabkan).

7) Produk Pelayanan :

a) Fisik :
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang memiliki Legalitas yang diterima oleh Pemohon.
b) Non Fisik :
Kepuasan masyarakat yang dilayani.

8) Biaya :

a) SKCK : Rp.10.000,-
b) Surat Rekomendasi/Ijin Keramaian : Rp.0,-
c) Surat Keterangan Hilang : Rp.0,-

7. Unit Reskrim

a. Personel yang dilibatkan adalah seluruh personil Unit. Reskrim Polsek Tallo sejumlah 27 personil.

b. Urutan Tindakan
1) Mekanisme dalam penyidikan atau penanganan perkara dimulai sejak penerimaan Laporan Polisi yang diterima dari Sie um Polsek Tallo, selanjutnya anggota Mindik Reskrim diregister dalam buku administrasi penyidikan dengan kode B1 dan diberi lembaran disposisi, diajukan pada Kapolsek dan didistribusikan ke Unit-unit sesuai disposisi Kapolsek/Kanit Reskrim untuk ditindaklanjuti dalam bentuk proses penyelidikan maupun penyidikan.
2) Begitu juga perkara dalam bentuk surat pengaduan dari masyarakat, baik melalui Kapolsek maupun langsung pada Kanit Reskrim, selanjutnya oleh anggora Mindik diregister dalam buku register administrasi pelayanan dengan kode register pengaduan, selanjutnya diberi lembaran disposisi, diajukan pada Kapolsek dan didistribusikan ke Unit-unit sesuai disposisi Kapolsek/Kanit Reskrim untuk ditindaklanjuti dalam bentuk proses penyelidikan maupun penyidikan.
3) Jika dalam penyidikan perkara terdapat tahanan, maka mekanismenya mengacu pada Surat Keputusan Kapolwiltabes Makassar No.Pol.: Skep/007/III/2005 tanggal 12 Maret 2005 tentang petunjuk lapangan pengawasan dan pengendalian tahanan Polwiltabes Makassar dan jajaran. Dan dalam pelaksanaannya baik pada saat- tahanan masuk maupun keluar, dikoordiansikan dengan Ka SPK dan anggota jaga tahanan.
4) Apabila dalam 1 X 24 jam pada siaga Reskrim ada laporan polisi, saksi dan atau tersangka dan barang bukti, maka petugas piket siaga Reskrim mem BAP kan saksi dan tersangka, kemudian laporan polisi segera diserahkan ke Urbinops untuk diregister dan disiposisi Kapolsek/Kanit Reskrim agar segera didistribusikan ke Unit yang akan menangani, Dan apabila hasil BAP tersangka tidak dapat ditahan, maka Pawas Siaga Polsek dapat mengambil kebijakan untuk memulangkan tersangka dan memutasikan pada buku mutasi.
5) Identifikasi yaitu pengambilan sidik jari dan fotografi, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Baur Identifikasi mengkoordinir anggotanya dalam tugas-tugas tersebut, mendatangi dan mengolah TKP terutama dalam kasus pembunuhan dan kebakaran dan kasus-kasus lain yang menjadi atensi pimpinan sekaligus membuat laporan hasil mendatangi dan mengolah TKP dan menyelenggarakan fotografi kepolisian dan upaya pengenalan/pembuktian melalui ciri-ciri manusia (sinyalemen) termasuk dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas satuan fungsi lain.

/ 6) Surat . . . . .
6) Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) diberikan kepada pelapor melalui tahapan tahapan :
a) Penerimaan laporan/pengaduan diberikan pada saat telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan / penyidikan dalam wakti 3 (tiga) hari.
b) SP2HP yang diberikan kepada pelapor / pegadu berisi bahwa ” laporan / pengaduan saudara telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan / penyidikan oleh penyidik / penyelidikan atas nama nomor HP, Website dalam waktu ... hari sesuai dengan kriteria.

c) Waktu Pemberian SP2HP :

(1) SP2HP pada tingkay penyelidkan untuk kasus ringan / sedang selama 14 hari sedangkan kasus sulit/ sangat sulit selama 30 hari.

(2) SP2HP pada tingkap penyidikan untuk kasus :

(a) Kasus Ringan, SP2HP diberikan pada hari ke 10, hari ke-20 dan hari ke-30.

(b) Kasus Sedang, SP2HP diberikan pada hari ke 15, hari ke-30 dan hari ke-45 dan hari ke-60.

(c) Kasus Sulit, SP2HP diberikan pada hari ke 15, hari ke-30 dan hari ke-45 dan hari ke-60, hari ke-75, dan hari ke-90.

(d) Kasus Sangat Sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40 dan hari ke-60 dan hari ke-80, hari ke-100, dan hari ke-120.

(3) Tahap penyelesaian dan penyerahan berkas perkara, SP2HP diberikan pada saart pelimpahan berkas perkara tahap pertama, pada saat berkas perkara dikembalikan (P.18-P.19) maka SP2HP diberikan setelah dilakukan pelimpahan kembali ke JPU, demikian juga pada saat tahap kedua SP2HP disampaikan kepada pelapor.

(4) Pejabat yang menanda tangani SP2HP adalah atasan penyidik, yang menanda tanganai surat perintah penyelidikan/penyidikan.

/ 7) Gelar . . . . .
7) Gelar Perkara
a) Gelar perkara dilakukan secara rutin dilaksanakan oleh Sat/Unit Reskrim yang menangani perkara :
(1) Gelar dilakukan setelah menunjuk penyelidik/penyidik untuk menentukan kriteria kasus serta menenyukan jumlah kegiatan lidik sidik.
(2) Gelar hasil liidk ditentukan pidana atau bukan pidana.
(3) Gelar menentukan tersangka / penangkapan/ penahanan /penggeledahan / penyitaan.
(4) Gelar tahap akhir waktu ditentukan dalam penyelidikan/penyidikan.
(5) Gelar saat akan menyerahkan berkas perkara kepada JPU tahap pertama.
(6) Gelar pada daat akan menerima pengembalian berkas dengan petunjuk JPU P.18- P.19.
b) Adanya pengaduan masyarakat dalam rangka :
(1) Adanya komplain dari masyarakat, Kompolnas, Dept terkait.
(2) Diajukan Dumas melalui Mabes Polri, Polda, Polrestabes/Polresta.
c) Pelaksanaannya Unit. Reskrim Polsek.
d) Peserta Tingkat Polsek, Manajemen oleh Kapolsek, Pimpinan Gelar Kanit/Panit dengan peserta Gelar : Wasdik, Fungsi Provos, Intel dan Penyidik.
e) Pembuatan laporan oleh notulen gelar perkara ditentukan oleg yang memimpin gelar.
f) Hasil laporan oleh notulen gelar perkara dan diketahui oleh pimpinan gelar dan ditanda tangani oleh seluruh perserta gelar.
g) Laporan hasil gelar dan rekomendasi diajukan ke Kapolrestabes.
h) Setiap rekomendasi yang sudah diputuskan oleh atasan penyidik bersifat mengikat dan wajib untuk dilaksanakan (jika tidak dilaksanakan oleh para penyidik maka harus dibuat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan ditanda tangani oleh kepala kesatuan dari atasan penyidik kepada atasan kesatuan yang melakukan gelar perkara.

/ 8) Olah . . . . .
8) Olah TKP.
a) Olah TKP dilaksanakan agar dapat mendukung pengungkapan tindak pidana.

b) Pelaksanaan pelatihan Olah TKP.

c. sarana dan prasana
Sarana dan prasarana yang digunakan menggunakan sarana Invetaris Unit Reskrim Polsek Tallo, Juklap, Juknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Ketentuan larangan dan kewajiban
Ketentuan larangan dan Kewajiban bagi personil Unit Reskrim Polsek Tallo mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e. Pengawasan dan pegendalian
Pengawasan dan pengedalian operasional Unit Reskrim dikendalikan langsung oleh Kanit Reskrim dengan dibantu oleh para Panit Reskrim.

8. Unit Binmas

a. Konsepsi Pelaksanaan Fungsi Unit Binmas

1) Mewujudkan Peran serta masyarakat untuk mencegah, menangkal dan menanggulangi gangguan kamtibmas.

2) Mewujudkan kemitraan dengan masyarakat dan instansi pihak-pihak terkait lainnya sesuai dengan perannya masing-masing dan membangun sinergi dalam rangka strategi pembinaan Kamtibmas.

3) Meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan dan hukum serta norma sosial yang berlaku.

4) Bahwa untuk kegiatan pembinaan yang dimaksud diuraikan sebagai berikut:

a) Masyarakat Pemukiman, dengan memberikan penerangan dalam bentuk motivasi tentang pentingnya keamanan, sehingga masyarakat dapat sadar meningkatkan keamanan Satiap lingkungannya dengan meningkatkan pelaksanaan Poskamling.

/ b) Toga . . . . .
b) Toga, Tomas, Toda dan Dai Kamtibmas
Menjadikan mereka sebagai perpanjangan tangan dari Kepolisian dalam rangka menjaga dan memelihara kamtibmas.
c) Perusahaan pengguna Satpam dan bentuk Pam Swakarsa lainnya
Memberikan supervisi dan penyegaran setiap petugas Satpam dalam rangka meningkatkan keamanan di wilayah kerjannya.
d) Pemda / instansi terkait.
Bekerja sama dalam rangka penertiban, penanggulangan penyakit masyarakat.
e) Mahasiswa dan Pelajar
Mengembangkan kemitraan guna terpeliharanya kamtibmas dilingkungan mereka. seperti, Saka Bhayangkara dan Keluarga Besar Putra Putri Polri ( KBPPP ).
Menjadikan sebagai perpanjangan tangan dari Kepolisian dalam rangka menjaga dan memelihara kamtibmas.
b. Strategi

1) Kemampuan pendekataan terhadap masyarakat
2) Kemampuan dan keterampilan teknis fungsi Unit Binmas
3) Kemampuan membangun kemitraan.

c. Sasaran

1) Manusia

Manusia baik perorangan maupun kelompok yang potensial dapat menjadi sumber kerawanan bagi gangguan kamtibmas dan orang-orang / kelompok yang potensial dapat diikut sertakan dalam membangun program kemitraan.

2) Lingkungan

Merupakan tempat berinteraksi antara manusia yang satu dengan manusia lainnya yang saling membutuhkan dimana hidup secara berdampingan dengan membentuk suatu komunitas / kelompok masyarakat dengan pola dan tatanan aturan serta pemerintahan yang teratur.

d. Bentuk Kegiatan

1) Pembinaan, Pendidikan dan Latihan bentuk-bentuk Pam Swakarsa.
2) Kemitraan dengan masyarakat.
/ 3) Bimbingan . . . . .
3) Bimbingan pada masyarakat.
4) Membangun kesadaran hukum masyarakat

e. Metode / Tata Cara Bertindak Personil di lapangan :

1) Tatap Muka, Kunjungan dan Sambang

a) Tahap Persiapan

(1) Membuat rencana kegiatan
(2) Membuat Sprin Tugas
(3) Menyiapkan dan memahami aspirasi dan harapan masyarakat.
(4) Mengenali berbagai permasalahan yang dialami oleh masyarakat.
(5) Perhatikan sikap tampang, kerapihan, kebersihan dan penampilan personil.
(6) Mengecek kelengkapan perseorangan.
(7) Mengecek kendaraan yang digunakan jangan sampai menjadi sorotan masyarakat.

b) Pelaksanaan

(1) Bersikap sopan santun dan ramah.
(2) Menyampaikan pesan yang baik dan mudah dimengerti oleh masyarakat.
(3) Memberi wawasan/pengetahuan kepada masyarakat terkait tugas – tugas Kepolisian.
(4) Menggalang partisipasi masyarakat dalam rangka terwujudnya Kamtibmas di lingkungannya.
(5) Sebagai bentuk empati terhadap masyarakat yang terkena musibah.
(6) Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sebagai tahap awal untuk berperan dalam meningkatkan Kamtibmas dilingkungan.
(7) Mengikuti / menghargai adat / kegiatan masyarakat setempat.
(8) Menempatkan diri sebagai mitra masyarakat.
(9) Buat Laporan hasil tatap muka, kunjungan dan sambang.

c) Hal – hal yang tidak boleh dilaksanakan

(1) Bersikap arogan
(2) Berperilaku tidak sopan.
(3) Menampakkan sikap sombong.
(4) Tidak menghargai adat, budaya / kebiasaan masyarakat setempat.


2) Penyuluhan . . . . .
2) Penyuluhan

a) Secara Langsung

(1) Tahap persiapan

(a) Inisiatif Personil Polri

- Membuat rencana kegiatan
- Membuat Sprin Tugas
- Menentukan waktunya
- Menentukan tempatnya
- Menentukan peserta yang diundang
- Menyiapkan materi yang akan disampaikan
- Menyiapkan mental dan kepercayaan diri
- Menguasai materi yang dibawakan
- Menyiapkan alat bantu yang mendukung pelaksanaan kegiatan
- Menyiapkan absensi
- Membuat undangan kepada peserta / audience.

(b) Inisiatif dari orang lain

- Menyiapkan materi yang diinginkan oleh pelaksanaan kegiatan.
- Mengetahui siapa yang menjadi audience dan jumlah peserta dalam kegiatan tersebut.
- Mengetahui siapa penyelenggaraannya
- Mengetahui permasalahan.
- Menyiapkan alat bantu yang berkaitan dengan materi termasuk sprin dan absensi.
- Menyiapkan diri ( mental dan kepercayaan diri )
- Mengusai materi yang akan disampaikan.

(2) Pelaksanaan

(a) Penampilan yang rapih dan bersih
(b) Menyampaikan materi dengan mempersiapkan

- Pengantar / pendahuluan
 Ucapkan salam
 Ucapkan terima kasih
 Perkenalan
 Maksud dan tujuan kegiatan yang dilaksanakan.

/ - Materi . . . . .
- Isi Materi
 Masalah Pokok
 Sebab timbulnya masalah
 Kerugian ( Kaitan Kamtibmas )
 Manfaatnya apa
 Salam dan terima kasih

(3) Penutup

(a) Pujian kepada peserta
(b) Harapan dan pesan-pesan
(c) Ucapan maaf kepada peserta
(d) Tanya Jawab
(e) Salam dan terima kasih

(4) Menguasai materi yang disampaikan
(5) Mampu menarik perhatian dari peserta / audience
(6) Menyampaikan materi dengan tenang dan santai
(7) Menyampaikan materi dengan bahasa yang dimengerti oleh audience
(8) Mampu menjawab pertanyaan dari Audience
(9) Buat Laporan hasil penyuluhan

(10) Hal – hal yang tidak boleh dilaksanakan

(a) Penampilan tidak rapih
(b) Penampilan tidak sopan
(c) Penampilan sombong
(d) Penyampaian materi dengan arogan
(e) Menyampaikan materi dengan bahasa yang tidak dimengerti oleh masyarakat / audience.
(f) Menyampaikan materi dengan tergesa – gesa terkesan tidak menguasai materi.
(g) Menyampaikan materi dengan sikap loyo / tidak ada gairah.

b) Melalui media massa dan cetak

(1) Tahap Persiapan

(a) Buat rencana kegiatan
(b) Buat Sprin Tugas



/ (c) Inventarisir . . . . .
(c) Inventarisasi dan adakan penggalangan terhadap media massa / cetak yang ada di wilayahnya ( Bioskop, Radio, Mesjid, Pure, Gereja, Sanggar, Sekolah dan pusat-pusat kesenian ).
(d) Buat pesan-pesan kamtibmas yang bersifat penerangan, penyuluhan, himbauan atau peringatan kepada masyarakat.
(e) Buat pesan-pesan tentang kesadaran hukum.

2) Pelaksanaan

(a) Titipkan pesan – pesan kamtibmas yang telah dibuat, untuk disebarluaskan kepada masyarakat melalui media massa dan cetak yang ada diwilayahnya.
(b) Perlihatkan sikap bersahabat ramah dan sopan pada saat menyerahkan titipan pesan-pesan kamtibmas.

3) Hal-hal yang tidak boleh dilakukan

(a) Jangan arogan pada saat menitipkan pesan-pesan
(b) Jangan bersikap sombong
(c) Jangan memaksakan kehendak


9. Unit Sabhara

a. Pengaturan
1) Petugas Pengaturan harus dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas.
2) Bersikap tegas
3) Harus menguasai situasi
4) Mahir dalam berkomunikasi
5) Wajib membuat laporan pelaksanaan tugas

b. Penjagaan
1) Tahap persiapan :

a) Setengah jam sebelum serah terima dimulai sudah tiba ditempat jaga

/ b) Apabila . . . . .
b) Apabila regu pengganti telah lengkap agar tidak masuk keruang jaga supaya petugas jaga lama dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan tertib
c) Pawas memimpin apel serah terima penjagaan serta mengecek kelengkapan anggota sebelum melaksanakan tugas
d) Apel serah terima dilaksanakan tepat waktu
2) Tahap pelaksanaan
a) Periksa kelengkapan dan amunisi serta perlengkapan lainnya
b) Periksa alat angkutan dan alat komunikasi yang ada
c) Periksa alat PPPK dan alat pemadam kebakaran
d) Periksa buku mutasi penjagaan
3) Macam – macam Penjagaan

a) Penjagaan tetap ( Jaga Markas )
b) Penjagaan sementara :
(1) Kegiatan pengamanan publik :
(a) Pengamanan bola
(b) Pengamana konser musik
(c) Pengamanan keramaian pada pusat kegiatan masyarakat
(2) Kelengkapan :
(a) Surat Perintah Tugas
(b) Kelengkapan Perorangan
(c) Dokumentasi
(d) Angkutan untuk personil
c) Penjagaan dan pengamanan sesuai dengan eskalasi kegiatan dilapangan membutuhkan kehadiran Polri.
d) Setiap petugas Polri harus mengerti dan memahami prosedur penjagaan dan pengamanan serta paham betul dengan karakteristik obyek yang dijaga.



/ c. Patroli . . . . .
c. Patroli
1) Tahap persiapan
a) Menyiapkan kelengkapan patroli
(1) Tanda anggota
(2) KTP
(3) Borgol
(4) Peluit
(5) Pisau lipat
(6) Tongkat polisi
(7) SIM
(8) STNK
(9) Kunci – kunci
(10) Kotak PPPK
b) Menyiapkan Surat Perintah Tugas Patroli
c) Menguasai keadaan daerah
(1) Letak dan daerah bangunan
(2) Gedung pemerintah ( Obyek Vital )
(3) Kegiatan masyarakat
(4) Pejabat pemerintah ( VIP )
d) Mengetahui sumber – sumber penyebab gangguan yang menimbulkan kerawanan.
2) Tahap pelaksanaan :
a) Seorang petugas patroli adalah intelijen yang baik
b) Seorang petugas patroli yang baik maka jika mengetahui kemacetan dan kecelakaan harus segera menangani sebelum anggota unit laka mendatangi TKP.
c) Patrolilah dengan sikap yang tegap dan kecepatan teratur.

/ d) Pergunakan. . . . .
d) Pergunakanlah mata dan telinga dengan sebaik-baiknya
e) Bila berjalan kaki, ikutilah pinggir jalan dan sebaiknya disebelah kanan supaya dapat melihat apa yang bergerak dari berbagai arah
f) Usahakan berjalan dan berada ditempat lengan untuk dapat leluasa bergerak dari muka dan belakang
g) Berpatrolilah dengan menjauhi kebiasaan jangan mengikuti ruite yang tetap
h) Sempatkan diri untuk berkomunikasi dengan orang setempat
i) Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas
3) Hal – hal yang dilarang :

a) Jangan merokok atau bersifat tidak pantas dimuka umum
b) Jangan melakukan pungli dan pemerasan
c) Dalam pelaksanaan patroli jangan bersikap arogan
d. Pengawalan
1) Tahap persiapan
a) Siapakan fisik dan mental petugas.
b) memahami petunjuk terutama dalam menghadapi gangguan selama perjalanan
c) Cek kembali kelengkapan sesuai dengan jumlah yang dikawal dan jarak yang ditempuh
d) Koordinasi dengan Instansi terkait yang mungkin dapat membantu
e) Cek jumlah anggota dan kondisi barang / orang yang akan menjadi tanggung jawab pengawalan.
2) Tahap pelaksanaan
a) Pengawalan tahanan berjalan kaki dijalan umum
(1) Tahanan lebih dari satu orang dilakukan dengan berjalan secara beriring dan di borgol satu sama lainnya.


/ (2) Terhadap . . . . .
(2) Terhadap tahanan satu sama lain untuk tidak berbicara, juga terhadap masyarakat umum disekelilingnya
(3) Tahanan tidak boleh melepaskan pakaian dari badannya dan harus memakai pakaian dengan sopan
(4) Selama perjalanan tahanan dapat diberikan air minum dan kesempatan untuk buang air ( dalam pengawasan )
(5)) Pengawalan wajib menjalankan daya upaya tahanan jangan melarikan diri
b) Pengawalan tahanan dalam kendaraan
(1) Dilarang membawa tahanan disamping pengemudi
(2) Tahanan harus diborgol tangannya
(3) Tidak membiarkan tahanan duduk sendirian
(4) Tahanan yang lebih dari satu orang untuk tidak diberikan kesempata berbicara satu sama lainnya
(5) Sewaktu meninggalkan kendaraan periksa apakah benda yang sengaja ditinggalkan oleh tahanan dalam kendaraan
c) Pengawalan tahanan wanita
(1) Pengawalan tahanan wanita sama dengan tahanan pria tapi harus didampingi dengan anggota polwan.
(2) Karena pertimbangan keamanan tahanan wanita harus tetap di borgol.
d) Pengawalan barang / dokumen / harta benda
(1) Buat surat perintah pengawalan sesuai dengan permintaan
(2) Jelaskan kekuatan yang dilibatkan dan senjata api yang digunakan.

/ (3) Tentukan . . . . .
(3) Tentukan tujuan dan rute yang dilalui
(4) Periksa jumlah barang jenis dan lebelnya
(5) Tempatkan barang yang memenuhi persyaratan keamanan
(6) Tunjuk petugas pengawalan sesuai dengan posisi masing-masing
(7) Atur kecepatan perjalanan sehingga tidak ada kendaraan yang tertinggal
(8) Harus jelas barang apa yang dikawal
(9) Bila jarak yang ditempuh cukup jauh dan medan perjalanan yang berat perlu ditambahkan kekuatan pengawalan untuk menghindari kelelahan.
(10) Bila pengawalan pada malam hari kewaspadaan lebih ditngkatkan
(11) Bila sampai ditempat tujuan, periksa kembali barang / dokumen apabila jumlahnya kurang segera melaporkan penyebabnya
(12) Adakan serah terima pada petugas yang berhak menerima dalam berita acara penerimaan barang.
e. Pengendalian Massa
1) Tahap persiapan
a) Pasal 5
Ayat 1 : Setiap menerima pemberitahuan unjuk rasa Kapolres/Kapolsek melakukan kegiatan persiapan.
Ayat 2 : Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
- Menyiapkan surat perintah
- Menyiapkan kekuatan Dalmas yang memadai sesuai dengan jumlah massa.

/ - Melakukan . . . . .
- Melakukan pengecekan personil kelengkapan / peralatan Dalmas, komsumsi, kesehatan.
- Menyiapkan rute pasukan Dalmas menuju obyek dan rute penyelamatan ( escape ) bagi pejabat VVIP / VIP dan Pejabat penting lainnya.
b) Pasal 6
Sebelum pelaksanaan Dalmas, kepala kesatuan melaksanakan APP kepada seluruh anggota Dalmas yang terlibat dan menyampaikan :
(1) Gambaran massa yang akan dihadapi
(2) Gambaran situasi obyek tempat unjuk rasa
(3) Rencana urutan langkah dan tindakan yang akan dilakukan oleh satuan dalmas
4) Larangan dan kewajiban yang dilakukan oleh satuan dalmas

c) Pasal 7
(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf d adalah :
(a) Bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa
(b) Melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur
(c) Membawa peralatan diluar peralatan dalmas
(d) Membawa senjata tajam dan peluru tajam
(e) Keluar dari ikatan satuan / formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan
(f) Mundur membelakangi massa pengunjuk rasa
(g) Mengucapkan kata-kata kotor pelecehan seksual / perbuatan asusila memaki-maki pengnjuk rasa
(h) Melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan lainnya.
/ (2) Kewajiban . . . . .
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d adalah :
(a) Menghormati hak asasi manusia dari setiap orang yang melakukan unjuk rasa
(b) Melayani dan mengamankan pengunjuk rasa sesuai ketentuan
(c) Setiap pergerakan pasukan dalmas selalu dalam ikatan satuan dan membentuk formasi sesuai ketentuan
(d) Melindungi jiwa dan harta benda
(e) Tetap menjaga dan mempertahankan situasi hingga unjuk rasa selesai
(f) Patuh dan taat kepada perintah kepala kesatuan lapangan yang bertanggung jawab sesuai tingkatannya.
2) Tahap pelaksanaan
a) Pasal 8
Cara bertindak pada Dalmas untuk sutiasi tertib / hijau :
(1) Pada saat massa unjuk rasa bergerak, dilakukan pelayanan melalui pengawalan
(2) Melakukan rekaman jalannya unjuk rasa
(3) Danton / Danki Dalmas melaporkan setiap perkembangan kepada Kapolsek/Kapolres
(4) Apabila situasi meningkat dari hijau ke kuning maka dilakukan lapis ganti dengan dalmas lanjut.

/ b) Pasal . . . . .
b) Pasal 9
Cara bertindak pada Dalmas untuk situasi tidak tertib / kuning :
(1) Negosiator tetap melakukan negosiasi dengan korlap semaksimal mungkin.
(2) Atas perintah Kapolres, pasukan dalmas lanjut maju dengan cara lapis ganti dan membentuk formasi bersaf dibelakang dalmas awal
(3) Apabila pengnjuk rasa semakin memperlihatkan perilaku menyimpang maka Kapolsek/Kapolres memberikan himbauan kepolisian
(4) Apabila eskalasi meningkat / massa melempari petugas dengan benda keras, dalmas lanjut melakukan sikap berlindung selanjutnya Kapolsek/Kapolres memerintahkan Danki dalmas untuk melakukan tindakan hukum sebagai berikut :
(a) Kendaraan Taktis pengurai massa bergerak maju untuk mengurai massa dan dalmas lanjut maju melakukan pendorongan massa
(b) Petugas pemadam api dapat melakukan pemadaman api apabilan massa melakukan pembakaran
(c) Melakukan pelemparan dan penembakan gas air mata
(5) Evakuasi terhadap VIP dengan menggunakan kendaraan Taktis penyelamat
(6) Danki dalmas melaporkan setiap perkembangan kepada Kapolsek/Kapolres.

/ c) Pasal . . . . .
c) Pasal 10
Cara bertindak pada PHH dalam situasi melanggar hukum / merah :
(1) Kapolda memerintahkan kepada Kompi PHH Brimob lintas ganti dengan dalmas lanjut.
(2) Detasemen / Kompi PHH Brimob maju membentuk formasi bersaf dan diikuti Rantis pengurai massa Sabhara membetuk formasi sejajar dengan Rantis pengurai massa Detasemen Brimob
3) Tahap pengakhiran ( Konsolidasi )
Pasal 11 :
a) Konsolidasi dilakukan oleh Satuan Dalmas dalam rangka mengakhiri kegiatan dalmas dengan pengecekana kekuatan personil dan peralatan
b) Dalam rangka konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apel konsolidasi dilakukan oleh :
(1) Kapolsek dalam situasi hijau
(2) Kapolres dalam situasi kuning
(3) Kapolda selaku pengendali umum dalam situasi merah
c) Setelah selesai pelaksanaan tugas dalmas, satuan dalmas kembali kemarkas masing-masing.
f. Tipiring
1) Tindak pidana ringan berdasarkan Pasal 205 ayat (1) paragraph 1 bagian keenam Undang-undang Nomor 08 Tahun 1981 tentang KUHAP adalah :
a) Tindakan yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan selama tiga bulan atau denda sebanyak Rp. 7.500,-
b) Penghinaan ringan.
c) Kecuali yang ditentukan dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas.
/ 2) Penggolongan . . . . .
2) Penggolongan tipiring yang terdapat didalam buku kedua KUHP yaitu :
a) Mengganggu ketentraman dengan memberikan teriakan atau isyarat palsu ( Pasal 172 KUHP )
b) Mengganggu rapat umum ( Pasal 174 KUHP )
c) Membuat gaduh pertemuan agama ( Pasal 175 KUHP )
d) Merintangi jalan kekuburan ( pasdal 178 KUHP )
e) Membuat gaduh di sidang Pengadilan Negeri ( Pasal 217 KUHP )
f) Merusak Surat Maklumat ( Pasal 219 KUHP )
g) Kealpaan menghilangkan / merusak barang sitaan ( Pasal 331 ayat (4) KUHP )
h) Kealpaan menimbulkan rusaknya materai / segel ( Pasal 232 ayat (3) KUHP )
i) Membawa hewan dengan PAS lain ( Pasal 241 ayat (2) KUHP )
j) Menganiaya binatang ( Pasal 302 KUHP )
k) Penghinaan ringan ( Pasal 315 KUHP )
l) Penghinaan dengan tulisan ( Pasal 321 ayat (1) KUHP )
m) Karena salahnya orang jadi tertahan ( Pasal 334 ayat (1) KUHP )
n) Penganiayaan ringan ( Pasal 352 ayat (1) KUHP )
0) Pencurian ringan ( Pasal 364 KUHP )
p) Penggelapan ringan ( Pasal 373 KUHP )
q) Penipuan ringan ( Pasal 379 KUHP )
r) Penipuan terhadap pembeli ( Pasal 384 KUHP )
s) Pengrusakan ringan ( Pasal 407 KUHP )
t) Karena salahnya merusak pekerjaan ( Pasal 409 KUHP )
/ w) Karena . . . . .
w) karena salahnya orang lain jadi tertahan ( Pasal 427 ayat 2 KUHP )
z) Karena salahnya nakhoda orang yang ditahan lari ( Pasal 477 ayat 2 KUHP )
aa) Penadahan ringan ( Pasal 482 KUHP )

g. Penjagaan Tahanan

1) Tahap Persiapan

a) Membuat rencana kegiatan
b) Membuat Sprin Tugas
c) Menyiapkan dan memeriksan kelengkapan petugas jaga tahanan.
d) Mengenali berbagai permasalahan yang dialami oleh para tahanan.
e) Perhatikan sikap tampan, kerapian serta kebersihan dan penampilan personil jaga tahanan.
f) Mengecek kelengkapan yang digunakan petugas jaga tahanan agar tugas dapat terlaksana dengan baik.

b) Pelaksanaan

a) Penjagaan tahanan dilakukan oleh anggota jaga dengan pengaturan sesuai jadwal tugas jaga tahanan.
b) Penjagaan tahanan ditujukan terhadap :
(1) Kondisi ketahanan antara lain SPP dan kesehatannya.
(2) Aktivitas tahanan (Keluar masuk, proses pemeriksaan, olah raga, besuk tahanan, berobat).
(3) Kondisi rumah tahanan antara lain kebersihan dan kelengkapannya.
c) Anggota jaga tahanan menerima APP dari Ka Jaga.
d) Anggota jaga tahanan harus mengetahui jumlah dan keadaan tahanan dari daftar tahanan yang ada (Pada buku dan papan tahanan).
e) Sebelum serah terima jaga tahanan, anggota jaga lama dan baru mengadakan pemeriksaan :
(1) Jumlah tahanan dan Keadaan tahanan.
/ (2) Mencocokkan . . . . .
(2) Mencocokkan daftar tahanan dan mengadakan pemeriksaan kondisi ruang tahanan.
f) Pelaksanaan tugas jaga tahanan diatur sebagai berikut :
(1) Buat jadwal, Siapa yang bertanggung jawab pada jam-jam tertentu.
(2) Upayakan maksimal pengawasan / penjagaan selama 1 s/d 2 jam atau disesuaikan dengan kekuatan personil petugas jaga.
(3) Adakan penjagaan dan pengawasan secara ketat terhadap tahanan.
(4) Awasi lingkungan dalam dan luar tahanan secara lengkap dan teliti.
(5) Catat dalam buku mutasi apabila ada kelainan / penyimpangan diri pada tahanan dan situasi sekitar Ruang Tahanan serta dibuat laporan.
(6) Lakukan tindakan tepat, tegas, cepat dan benar terhadap penyimpangan-penyimpangan dari tahanan.
h) Pelaksanaan tugas pada saat serah terima jaga tahanan :
(1) Petugas jaga lama menyerahkan tugas jaga / pengawasan tahanan dengan lengkap dan informasikan hal-hal yang perlu diperhatikan oleh petugas yang baru.
(2) Petugas yang baru mengecek jumlah tahanan, kondisi fisik setiap tahanan, barang-barang tahanan yang dititipkan, SPP serta hal-hal lain sehubungan dengan penyerahan dari petugas lama.
(3) Serah terima tugas jaga tahanan agar dicatat dalam buku mutasi penjagaan selengkap-lengkapnya.
i) Pelaksanaan tugas tahanan apabila sewaktu-waktu masuk ke dalam ruangan tahanan.
(1) Pada saat petugas jaga tahanan masuk kedalam kamar tahanan ada kemungkinan tahanan sewaktu-waktu memperdaya, melemahkan atau merampas peralatan / senpi petugas jaga tahanan yang selanjutnya bertindak untuk melarikan diri, pemberontakan, menyandera atau melakukan perbuatan yang merugikan Polri.
(2) Untuk menghindari perbuatan yang merugikan Polri tersebut, diatur cara-cara pengamanan sebagai berikut :
/ (a) Petugas . . . . .
(a) Petugas jaga tahanan harus dapat mengetahui tahanan mana yang perlu diwaspadai dan memerlukan perhatian khusus.
(b) Pada Prinsipnya petugas yang memasuki ruang tahanan minimal 2 (dua) orang petugas :
- Petugas pertama yang memasuki ruang tahanan.
- Petugas kedua mengawasi gerak-gerik tahanan dalam rangka mengamankan petugas yang masuk kedalam ruang tahanan.
(c) Jarak masing-masing petugas tersebut diatur sedemikian rupa sehingga dapat mengamankan petugas lainnya agar :
- Memberikan peringatan bila terjadi bahaya.
- Memudahkan petugas untuk saling membantu.
- Mengamankan situasi secara bersama-sama.
(d) Kekuatan petugas yang masuk dalam ruang tahanan.
(e) Petugas yang masuk kedalam ruang tahanan hendaknya mengambil posisi taktis yang menguntungkan untuk mempermudah melumpuhkan gerakan tahanan yang membahayakan.
(f) Keluar dan masuknya tahanan hendaknya diatur secara bergilir sesuai dengan kepentingan.
(g) Dilarang membuka kamar tahanan pada malam hari.
(3) Petugas jaga tahanan dilarang :
(a) Meminta uang / barang / jasa apapun dari tahanan atau keluarga yang datang menjenguk.
(b) Menyuruh bekerja seperti membersihkan kendaraan, menyapu halaman / lantai kantor.
(c) Melakukan ancaman, penganiayaan ataupun menyakiti hati tahanan.
(4) Sikap petugas jaga tahanan :
(a) Petugas jaga tahanan tidak boleh lengah dan harus selalu waspada.
(b) Harus etis, open / correct dan jangan arogan.
/ (c ) Memberikan . . . . .
(c) Memberikan pembinaan dan pelayanan agar sekeluarnya dari Ruang Tahanan yang bersangkutan tidak merasa sakit hati / dendam kepada petugas Polri.
(d) Dibina dan diarahkan setelah mereka bebas dapat membantu tugas Polri.
(5) Tahanan sebelum dimasukkan dalam Ruang Tahanan.
(a) Tahanan harus dilengkapi dengan Surat Perintah Penahanan (SPP) yang ditanda tangani oleh Penyidik.
(b) Setiap tahanan yang ditahan diruang tahanan, agar dicek kesehatannya dengan minta bantuan tenaga medis.
(c) Pada saat menerima tahanan periksa kondisi tahanan, apakah ada tanda-tanda penganiayaan atau tidak, catat dalam buku penerimaan tahanaan, apabila ada bekas penganiayaan maka petugas jaga tahanan harus meminta VER dari rumah sakit dengan dibuat Berita Acara Penerimaan dan Penyerahan Tersangka kemudian dilaporkan kepada atasan agar apabila terjadi sesuatu (Mati) hal tersebut dapat dipertanggung jawabkan.
(d) Periksa barang-barang tahanan, seperti : benda tajam / sejenisnya, tali, ikat pinggan, korek api, obeng, kikir atau benda-benda yang dapat diubah menjadi benda yang membahayakan tahanan atau dapat merugikan petugas, agar diamankan oleh petugas jaga. Apabila ada barang-barang berharga (Uang, perhiasan) milik pribadi tahanan, harus dimasukkan kedalam sampul dan disegel serta disaksikan oleh pemilik. Penyimpanan barang berharga diupayakan dititipkan di brankas. Semua barang milik tahanan dicatat secara rinci dalam Buku Register Barang Titipan Milik Tahanan, diketahui oleh tahanan dan petugas dengan membubuhi tanda tangan.
(e) Catat dipapan tahanan : nama, umur, jenis kelamin, kamar, No. SPP, pasal / kasus yang dilanggar, tanggal mulainya penahanan, perpanjangan masa tahanan dari jaksa serta pengadilan. Papan tahanan ditaruh diruang jaga tahanan agar tidak terlihat oleh umum.
(f) Catat tahanan dalam buku daftar tahanan, dan catat identitas yang menyerahkan dalam laporan pelaksanaan tugas jaga.
/ (g) SPP . . . . .
(g) SPP harus diperlihatkan kepada tahanan dan setelah ditanda tangani simpan dalam kotak SPP yang tersedia di ruang jaga tahanan dan melekat di dinding.
(h) Masukkan tahanan dalam Ruang Tahanan dan dipisahkan antara laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa.
(6) Tahanan selama dalam Ruang Tahanan.
(a) Tanggung jawab terhadap tahanan.

- Kepala Jaga bertanggung jawab terjadinya tahanan yang dianiaya oleh sesama tahanan.
- Petugas jaga tahanan yang melalaikan tugasnya, atau karena kesalahanya menyebabkan seseorang tahanan melarikan diri, dapat dikenakan Hukuman menurut ketentuan hukum yang berlaku.
- Tempat menjenguk ditempat yang telah disediakan atau tempat disekitar ruang jaga (Disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat namun keamanan harus terjamin).
- Apabila penjenguk membawa barang atau makanan dan minuman :
• Periksa makanan dan minuman seteliti-telitinya disaksikan oleh penjenguk, Kemungkinan diselipkannya obat-obat terlarang, benda-benda berbahaya seperti Obeng, Pisau, Kunci, Korek api, Gergaji besi, atau alat-alat lain yang dapat merugikan, Apabila terdapat benda tersebut maka penjenguk dibatalkan dan diadakan pemeriksaan oleh petugas.
• Makanan dan minuman agar di cicipi oleh pengunjung / pembawa makanan untuk menghindari adanya racun.
• Tahanan tidak diperbolehkan merokok di ruang tahanan.
• Pakaian atau barang lain sebagai pengganti agar diperiksa sampai dengan lipatan-lipatan jahitan, demikian pula barang yang dibawa pulang oleh penjenguk.
• Dilarang memberikan obat nyamuk bakar dan sejenisnya.

/ (b) Tahanan . . . . .
(b) Tahanan Sakit.
- Berobat jalan (ke Poliklinik atau ke Rumah Sakit).
- Dicatat dalam Buku Berobat Tahanan.
- Dikawal pulang dan pergi oleh petugas (bukan petugas jaga tahanan).
- Apabila tahanan dalam jumlah banyak perhatikan pengamananya dan harus menggunakan Ranmor (Roda Empat) atau kendaraan tahanan yang telah disediakan.
- Apabila jaraknya jauh usahakan dibawa dengan Ranmor Roda Empat atau kendaraan tahanan.
- Apabila ada Dokter Polisi, datangkan dengan seijin Pimpinan sesuai dengan permasalahan sakitnya tahanan yang dihadapi.
(c) Dirawat di rumah sakit.
- Penentuan dirawat dirumah sakit didasarkan keputusan dokter yang memeriksa tahanan tersebut dan dijaga oleh petugas yang ditunjuk oleh Kasat.
- Koordinasikan penempatannya dengan kepala / petugas rumah sakit setempat.
(d) Tahanan meninggal dunia di ruang tahanan.
Apabila tahanan meninggal dunia diruang tahanan yang disebabkan karena bunuh diri, penganiayaan, keracunan dan sebagainya, maka Kasat harus memintakan VER Jenazah kerumah sakit.
(e) Tahanan berkelahi/membuat keributan.
- Berkelahi
• Pisahkan penempatan kamarnya.
• Periksa oleh petugas jaga lainnya (bukan petugas jaga tahanan) untuk mengetahui sebab terjadinya perkelahian.
• Catat kejadian tersebut dan laporkan kepada Pa Siaga/Pamapta/Bamapta.
• Adakan pembinaan sehingga tidak terulang lagi atau dapat rukun kembali.
- Keributan.
• Redakan / hentikan.


/ Apabila . . . . .
• Apabila meluas dan terus menerus bunyikan alarm tanda bahaya serta siapkan bantuan petugas lain untuk memberikan bantuan pada petugas jaga tahanan.
• Tanggung jawab masalah di Polsek oleh Kapolsek di Polres oleh Ka / Waka Polres di Polda oleh Dir Samapta untuk meredakannya.
• Cari / dapatkan tahanan yang memimpin / mempengaruhi terjadinya keributan serta diperiksa oleh unsur Interpol untuk mengetahui latar belakang maupun penyebab terjadinya keributan tersebut.
• Pisahkan tahanan tersebut dan laporkan segera kepada Kasatwil.
(f) Olah Raga.
- Hari olah raga hari selasa dan Jumat sekitar pukul 08.00 s/d 08.45, setelah selesai usahakan dapat diberi minuman manis.
- Tempat diruang jemur tahanan (tidak boleh keluar pagar / tembok tahanan).
- dipimpin oleh anggota petugas jaga tahanan dan anggota lainnya mengawasi dengan siaga.
- Apabila tahanan banyak agar digilir secara berkelompok dan masing-masing kelompok 30 menit.
- Utamakan lebih dahulu kepentingan pemeriksaan dari pada olah raga.
(g) Mandi, sembahyang dan makan.
- Mandi.
• Sehari 2 kali, yaitu sekitar pukul 06.00 s/d 07.00 untuk pagi dan 16.00 s/d 17.00 untuk sore.
• Diatur secara bergilir satu persatu oleh petugas jaga.
• Kamar mandi yang digunakan yang ada diruang tahanan.

- Sembahyang.
• Dilaksanakan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
• Tempat ruang kamar tahanan masing-masing.


/ - Makan . . . . .

- Makan.
• Sehari dua kali makan yaitu : makan menjelang siang dan malam (sesuai jatah).
• Peralatan makan digunakan dari plastik atau bungkusan, tidak boleh dari logam / kaca dan setelah selesai makan segera dikeluarkan dari dalam kamar tahanan.
(h) Bon / Pinjaman tahanan untuk pemeriksa.
- Peminjaman tahanan harus dengan buku peminjaman.
- Yang berhak meminjamkan tahanan hanya penyidik / penyidik pembantu dengan diketahui oleh Ka Jaga.
- Yang berhak meminjamkan tahanan minimal Kepala Jaga dengan persetujuan Kanit Sabhara Polsek Tallo.
- Sebelum dan sesudah tahanan dipindahkan agar kondisi fisik tahanan diperiksa dan dicatat dalam buku register tahanan serta diketahui oleh si peminjam.
- Selama dalam pemeriksaan, keamanan tahanan menjadi tanggung jawab penyidik / penyidik pembantu yang meminjam, apabila terjadi perubahan kondisi fisik tahanan agar dibuat Laporan Polisi untuk diproses lebih lanjut.
- Catat berapa lama tahanan dipinjam.
- Bon Tahanan dikembalikan, setelah tahanan masuk kembali ke Ruang Tahanan.
(i) Pengeluaran / penangguhan tahanan.
- Tahanan dapat dikeluarkan untuk penangguhan penahanan berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan (SPPT) atau Surat Pengalihan Jenis Tahanan yang ditanda tangani oleh Kanit Reskrim.
- Barang titipan milik tahanan agar dikembalikan kepada tahanan dan dicatat dalam buku register barang tahanan.
- Identitas tahanan dalam daftar papan tahanan dihapus, demikian pula dengan register tahanan dicatat bahwa dengan dasar SPP tahanan telah dikeluarkan.
(7) Tahanan titipan dan tahanan di rawat di rumah sakit.
(a) Tahanan Titipan.

 Prinsip perlakuan dan pengamanan tahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
/ Diusulkan . . . . .
 Diusulkan agar tahanan titipan dipersiapkan dengan tahanan Setempat.
 Maksimal batas penitipan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
 Catat identitas tahanan maupun yang menitipkan dalam buku register penitipan tahanan.
 Laporkan kepada Kasatwil.

(b) Tahanan ditahan di rumah sakit.

 Jaga dengan ketat untuk mencegah resiko melarikan diri, agar tahanan diborgol dengan cara 1(satu) borgol dipergelangan kaki, 1 (satu) lagi dihubungkan dengan tempat tidur atau menggunakan lebih dari 1 (satu) pasang borgol.
 Usahakan dalam kamar yang rapat dan tersendiri.
 Menjenguk pasien tahanan disesuaikan dengan prosedur menjenguk tahanan dan atau atas seijin Kasatwil.

(8) Pengaturan ruang tahanan dan kewajiban tahanan.
(a) Pengaturan ruang tahanan.
o Pengaturan ruang tahanan dipisahkan antara laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa.
o Jumlah tahanan dalam masing-masing kamar disesuaikan dengan kamar yang ada.
o Kamar tahanan dipasang penerangan.
o Kamar-kamar tahanan hendaknya diberi nomor.
(b) Kebersihan ruang tahanan dibebankan kepada masing-masing tahanan.
(c) Kewajiban tahanan.
- Mentaati peraturan-peraturan tahanan yang berlaku.
- Menjaga ketertiban dan keamanan dalam ruang tahanan.
- Menjaga kebersihan dan keamanan dalam ruang tahanan.
- Mentaati perintah-perintah dinas yang telah ditentukan.

/ (d) Hal . . . . .
(d) Hal – hal yang tidak boleh dilaksanakan
 Bersikap arogan
• Berperilaku tidak sopan pada tahanan dan pembesuknya.
 Menampakkan sikap sombong.
 Tidak menghargai adat, budaya/tata tertib dalam ruang jaga tahanan.


10. Unit Lantas

a. Pelaksanaan Penjagaan dan Pengaturan Lalu Lintas
1) Tahap Persiapan

a) Perhatikan sikap tampan kerapihan, kebersihan dan penampilan Personil.
b) Mengecek kelengkapan perorangan yang dimiliki anggota antara lain : tutup kepala (pet/Helm), sempritan dan atribut lantas lainnya, termasuk kartu anggota.
c) Mencegek keelengkapan lapangan antara lain, tongkat lantas, senter serba guna ( untuk kegiatan malam hari), rompi lantas.
d) Memberikan APP sebelum melaksanakan tugas.
e) Menyiapkan surat perintah tugas.
f) Setiap petugas Gatur Lantas dilengkapi dengan buku Tilang dan blanko teguran.
g) Petugas yang akan melaksanakan pengaturan lantas, sudah harus berada di lapangan sebelum masyarakat melakukan aktifitas.

2) Pelaksanaan
a) Petugas menempatkan diri pada tempat yang mudah dilihat oleh pemakai jalan dan terjamin keamanan dalam pelaksanaan tugas.
b) Petugas menguasai 12 sikap dasar pengaturan lalu lintas.
c) Mengambil posisi sedemikian rupa sehingga muda melakukan gerakan pengaturan lalu lintas.
d) Petugas yang melaksanakan penjagaan dan pengaturan lalu lintas tidak dibenarkan menggunakan rompi yang menutup identitas petugas (Nama/ Pangkat/ Kesatuan).
e) Apabila arus lalu lintas dalam keadaan normal, petugas melakukan penjagaan lalu lintas dan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

(1) Melakukan pengamatan dan mencari faktor-faktor penyebab timbulnya masalah lalu lintas serta menjadikan priortasi untuk penyelesainnya.

(2) Mengadakan pembinaan dan pendekatan terhadap potensi masyarakat yang ada disekitar lokasi dan bila diperlukan diminta untuk berperan serta dalam membantu pengaturan lalu lintas.
/ f) Apabila . . . . .
f) Apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi / pengendara yang dilihat dengan kasat mata, misalnya tidak menggunakan helm sesuai ketentuan, (tali helm tidak diikat dan bukan helm yang memenuhi standar industri Indonesia), kendaraan tidak memenuhi persyaratan laik jalan, pengemudi/ pengendara tidak menggunakan lajur palin gkiri pada jalan yang memiliki lajur lebih dari satu terutama sepeda motor dan angkutan berat, Petugas diharuskan melakukan tindakan sebagai berikut :

(1) Memberhentikan kendaraan pelanggar pada tempat yang memiliki ruang yang cukup untuk berhenti dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
(2) Menyuruh pelanggar ke bahu jalan.
(3) Memerintahkan kepada pelanggar untuk mematikan kendaraa.
(4) Memberitahukan kepada pelanggar tentang pelanggaran yang dilakukan.
(5) Memberikan penjelasan kepada pelanggar tentang pentingnya perlengkapan kendaraan / pengemudi.
(6) Petugas menanyakan surat-surat kendaraan / pengemudi dari pelanggar, dan apabila salah satu tidak ada maka dapat dilakukan penilangan (tidak dapat menunjukkan SIM dan atau STNK).
(7) Mengamankan barang bukti yang disita termasuk berkas tilang dan menyerahkan kepada Baur Tilang pada hari itu juga, apabila Baur Tilang tidak ada, barang bukti tersebut diserahkan kepada petugas Jaga / Piket pada hari itu (petugas piket mencatat dalam Buku Mutasi Penjagaan).
(8) Memberikan pelayanan kepada pengguna jalan yang memerlukan bantuan.
(9) Petugas dapat melakukan tindakan diskresi Kepolisian terhadap pengemudi yang melakukan pelanggaran (teguran lisan / tertulis).
(10) Membantu masyarakat yang akan menyeberang.
(11) Menegur angkot yang menurunkan / menaikkan penumpang pada badan jalan / tempat terlarang (Rambu larangan berhenti, Tikungan, Traffic Light, Jembatan, Marka garis dan lain-lain)
(12) Apabila terjadi kepadatan arus lalu lintas, anggota yang bertugas pada Traffic Light wajib melaksanakan pengaturan dan tidak memfungsikan sementara traffic light sebelum arus lalu lintas kembali normal.

3) Hal-hal yang Dilarang Dalam Melaksanakan Penjagaan dan Pengaturan Lalu Lintas.
a) Pada saat melaksanakan penjagaan dan pengaturan lalu lintas dilarang ngobrol sesama petugas.
b) Dilarang berdiri dengan cara-cara yang tidak sesuai ketentuan seperti istirahat kuda atau membelangi arus lalu lintas.


/ c) Dilarang . . . . .
c) Dilarang memegang HT dengant angan kanan dan penghormatan pada saat melaksanakan pengaturan yang dapat mengakibatkan tidak jelasnya perintah / larangan yang diberikan kepada pengguna jalan.
d) Pada saat melaksanakan pengaturan petugas dilarang menggunakan HP.
e) Petugas dilarang memarkir kendaraan pada tempat larangan parkir / berhenti termasuk pada mark Chevron.
f) Petugas dilarang membentak / mencaci maki atau melakukan tindakan kekerasan terhadap pelanggar.
g) Petugas dilarang mengambil dokumen administrasi kendaraan tanpa disertai bukti penindakan (Tilang).
h) Petugas dilarang mengambil sekecil apapun untuk kepentingan pribadi atau orang lain dari barang bukti yang disita.
i) Petugas dilarang menerima uang titipan denda tilang di jalan.
j) Petugas dilarang menerima uang dalam bentuk apapun yang terkait dengan kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
k) Dilarang istirahat (duduk) di pinggir jalan.

b. Patroli Lalu Lintas
1) Tahap Persiapan

a) Mengecek sikap tampan dan kerapihan.
b) Mengecek kelengkapan perorangan.
c) Menyiapkan surat perintah pelaksanaan patroli.
d) Melaksanakan APP sebelum melaksanakan tugas.
e) Menyiapkan kendaraan dan kelengkapannya.
f) Mengecek air accu, angin ban, oli mesin, rem, power stering, lampu, segitiga pengaman, traffic cone, meteran, alat tulis, kapur, accident kit dan lain-lain.

2) Pelaksanaan
a) Setiap melaksanakan patroli lampu rotator senantiasa menyala.
b) Pada saat patroli kaca samping pengemudi dan pendamping senantiasa terbuka kecuali hujan.
c) Pada saat melaksanakan patroli, petugas mengamati dan mencermati situasi arus lalu lintas, mengintai dan menemukan pelanggar, membuntuti dari belakang dengan cara yang aman, mendahului dengan kecepatan di atas rata-rata dan mengambil tindakan sesuai prosedur.
d) Mengemudi kendaraan patroli dalam kecepatan rata-rata max 40 km/jam sehingga mudah mengawasi situasi yang dilalui.
e) Mencatat masalah yang menonjol, apabila ada yang mencurigakan segera meminta informasi pada kesatuan terdekat.
f) Melaporkan situasi lalu lintas pada Pos / Kesatuan Polri terdekat.
g) Membantu petugas Gatur untuk melakukan pengaturan lantas apabila terjadi kemacetan / kesemrawutan lalu lintas.
h) Pada lokasi-lokasi tertentu petugas patroli melakukan penerangan lalu lintas dengan menggunakan publik adress.

/ i) Apabila . . . . .
i) Apabila menemukan pelanggaran lalu lintas segera melakukan tindakan sesuai prosedur penindakan, apabila dalam penindakan terseut harus disita barang bukti agar melakukan koordinasi dengan Sat Lantas pada kesatuan setempat untuk penindakan lebih lanjut (untuk patroli antar wilayah).
j) Apabila menemukan kecelakaan lalu lintas dan kasus kejahatan lainnya segera mengambil tindakan pertama di TKP dan menghubungi kesatuan Polri setempat untuk penyelesaian proses lanjut.
k) Melihat iring-iringan pengantar jenazah, lakukan pengawalan terhadap rombongan jenazah.
l) Pada saat melaksanakan patroli melihat mobil berhenti, maka harus berhenti di belakang mobil tersebut dan menyapa pengemudi yang diperlukan tanpa mengharapkan imbalan dari masyarakat, dengan motto bisa membantu merupakan kebahagiaan kami.
m) Pada saat melaksanakan patroli posisi ranmor berada pada lajur paling kiri.
n) Membuat laporan hasil pelaksanaan patroli.

3) Hal-hal / Kegiatan yang Dilarang
a) Mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi kecuali dalam keadaan tertentu yang membutuhkan penindakan dengan cepat (membawa korban laka lantas).
b) Melaksanakan pembiaran terhadap terjadinya kemacetan dan pelanggaran lalu lintas.
c) Tidak melaksanakan tindakan pertama di TKP apabila menemukan kasus laka lantas atau kejahatan lain yang terjadi di jalan raya.
d) Pada saat melakukan patroli dilarang melaksanakan razia kendaraan dengan dalih apapun kecuali atas perintah untuk menangkap pelaku kejahatan yang melarikan diri.
e) Dilarang melakukan tindakan penilangan di dalam kendaraan.
f) Dilarang membuka pet dan merokok dalam mobil.
g) Memberhentikan ranmor secara mendadak.
h) Dilarang memasang kaca film lebih dari 40 persen.

c. Pengawalan Lalu Lintas

1) Tahap Persiapan
a) Mengecek sikap tampan dan kerapihan
b) Mengecek kelengkapan perorangan dan kelengkapan lapangan.
c) Mengecek kelengkapan kendaraan.
d) Menyiapkan surat perintah pengawalan.
e) Melaksanakan APP sebelum melaksanakan tugas.
f) Mengadakan survey route perjalanan utama dan alternatif sebelum dilaksanakan pengawalan.
g) Mengecek air accu, angin, ban, oli mesin, rem, power stering, lampu, setitiga pengaman, traffic cone, meteran, alat tulis, kapur, accident kit dan lain-lain.
/ 2) Pelaksanaan . . . . .
2) Pelaksanaan

a) Menentukan formasi pengawalan sesuai prosedur kawal kehormatan, kawal pengamanan dan kawal pemantauan dengan mempertimbangkan obyek yang dikawal.
b) Petugas harus menguasai kendaraan yang digunakan, route pengawalan dan keadaan cuaca sebelum melakukan pengawalan.
c) Melaksanakan koordinasi melalui alat komunikasi dengan unsur-unsur/ petugas pengamanan yang ada disepanjang route perjalanan.
d) Mampu melakukan prosedur teknis escape dengan mempertimbangkan keamanan obyek pengawalan sebagai prioritas dan mencari jalan terdekat dalam keadaan darurat.
e) Operator pengawal / pengemudi harus tahu persis kondisi ranmor yang dikawal, sehingga pelaksanaan pengawalan berjalan dengan lancar (tidak terjadi yang dikawal ketinggalan / terpisah).
f) Menjamin keamanan dan keselamatan obyek pengawalan sampai tujuan.

3) Hal-hal yang dilarang
a) Pada saat meminta jalan untuk mendahului kendaraan tidak boleh menggunakan tangan terbuka, tetapi cukup dengan jempol diangkat ke atas.
b) Penggunaan sirine hanya dengan skala prioritas seperti pada jalur tikungan terjadi kepadatan dan kemacetan lantas.
c) Dilarang menggunakan jalur lain yang berlawanan untuk mendahului, kecuali dalam situasi aman.
d) Melaksanakan kegiatan lain diluar tugas pengawalan.


d. Penindakan Pelanggaran

1) Tahap Pelaksanaan

Untuk penindakan pelanggaran lalu lintas administrasi pendukung yang perlu disiapkan antara lain :
a) Blanko Tilang / Blangko BAP Singkat.
b) Surat Perintah Tugas
c) Papan petunjuk adanya pemeriksaan.
d) Label barang bukti.

/ 2) Cara bertindak . . . . .
2) Cara Bertindak
Pelaksanaan penindakan Pelanggaran lalu lintas di golongkan menjadi 2 yaitu :

a) Penindakan bergerak / Hunting

(1) Yaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli/ bersifat insidentil, pelanggar yang tertangkap tangan (pasal III KUHP) bagi petugas tidak perlu dilengkapi Sprin.
(2) Penindakan di tempat/stationer.
(3) Yaitu cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana di atur dalam pasal 2 huruf a pasal 3 (1) pasal 7, pasal 11, pasal 12, pasal 13 (1,2) pasal 14, 15, 18 PP 42 tahun 1993.

b) Setiap anggota Polri yang melaksanakan penindakan pelanggaran harus dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dan di Pimpin oleh seorang Perwira.
c) Semua pelanggaran di tindak dengan Tilang Alternatif I, kecuali bagi pelanggar yang tidak mengakui kesalahannya / tidak mau tanda tangan di tindak dengan alternatif II.
d) Alternatif tilang :
(1) Alternatif I diperuntukkan :
(a) Terhadap pelanggar yang mengakui kesalahannya.
(b) Pelanggar bersedia bayar denda ke Bank dan diwakili oleh petugas yang ditunjuk Polri.
(c) Formulir Tilang yang disampaikan warna biru.
(2) Alternatif II diperuntukkan :
Terhadap pelanggar yang tidak mengakui kesalahan, menentang petugas dengan cara tidak mau tanda tangan dan atau pelanggar yang melakukan pelanggaran pada ruas jalan yang ditetapkan sebagai Pilot Proyek Tertib Lalu Lintas (PPKTL) dan pelanggaran yang potensial terjadi laka lantas.
e) Prosedur dan mekanisme Tilang.
Menindak pelanggar baik dengan alternatif I maupun alternatif II.
(1) Pelaksanan Tilang alternatif I

(a) Polri menindak dengan menggunakan Formulir warna Biru.
(b) Menyarankan pelanggar bayar denda ke Bank (Max. Dalam batas waktu 5 hari).
(c) Setelah pelanggar bayar denda di Bank dan Bank telah memberikan validasi berupa Cap Registrasi, segera Polri mengembalikan Barang Bukti yang diamankan.
(d) Berkas tilang akan diajukan secara kumulatif oleh petugas Ba Tilang ke PN sedangkan sidang di hadiri oleh wakil yang ditunjuk.

/ (2) Pelaksanaan . . . . .
(2) Pelaksanaan Tilang Alternatif II

(a) Polri menindak dengan menggunakan Formulir warna merah.
(b) Dalam penetapan hari sidang harus memperhatikan ketetapan yang telah ditentukan oleh pengadilan.
(c) Jelaskan dimana pelanggar harus menghadiri sidang.
(d) Pengembalian barang bukti menunggu sidang selesai.

11. Pengawasan dan Pengendalian

Dalam rangka pelaksanaan implementasi penyelenggaraan Naskah Pedoman Standar Operasional Prosedur (SOP) Polsek Tallo Polrestabes Makassar tentang Tata Cara Bertindak Personil Seksi/Fungsi Polsek Tallo dikendalikan secara langsung oleh Kapolsek Tallo Polrestabes Makassar yang dibantu oleh para Kanit/Panit/Kasi berikut para Operatornya dan kesemuanya berada dibawah pengawasan Kabag Ops Polrestabes Makassar sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada Kapolrestabes Makassar dan/atau Waka Polrestabes Makassar.
.

IV. ADMINISTRASI, LOGISTIK DAN ANGGARAN

Dalam rangka mewujudkan efektifitas dan keberhasilan terhadap implementasi Naskah Standar Operasional Prosedur (SOP) Polsek Tallo Polrestabes Makassar tentang Tata Cara Bertindak Personil Seksi/Fungsi Polsek Tallo tersebut agar dapat berjalan secara berhasil dan berdaya guna maka diperlukan 3 (tiga) faktor pendukung yang saling berkaitan dan terintegrasi meliputi hal-hal sebagai berikut :

a. Sistem Administrasi dan tata Naskah penulisan Standar Operasional Prosedur (SOP) Polsek Tallo Polrestabes Makassar tentang Tata Cara Bertindak Personil Seksi/Fungsi Polsek Tallo secara umum menggunakan tata penulisan dinas Polri sebagaimana ketentuan yang berlaku di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Aspek dukungan Logistik yang digunakan selama pelaksanaan Tata Cara Bertindak Personil Seksi/Fungsi Polsek Tallo secara umum mengacu kepada peraturan / ketentuan tentang pola pengadaan dan pembinaan logistik yang berlaku di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia berupa pemanfaatan barang-barang dinas inventaris kantor Polsek Tallo Polrestabes Makassar.

c. Aspek Dukungan Anggaran yang digunakan mulai dari tahapan perencanaan, tahapan pengorganisasian, tahapan pelaksanaan, tahapan pengawasan dan pengendalian secara keseluruhan untuk Tata Cara Bertindak Personil Seksi/Fungsi Polsek Tallo didukung / menggunakan DIPA Polsek Tallo Polrestabes Makassar TA. 2011.








/ V. PENUTUP . . . . .
V. PENUTUP

1. Demikian penyusunan Naskah Pedoman Standar Operasional Prosedur (SOP) Polsek Tallo Polrestabes Makassar tentang Tata Cara Bertindak Personil Seksi/Fungsi Polsek Tallo ini dibuat, agar dapat dilaksanakan oleh Polsek Tallo Polrestabes Makassar secara terarah, tertib dan mencapai sasaran yang telah ditentukan.

2. Sebagai pedoman, acuan dan kerangka kerja bagi para personil yang terlibat dalam Tata Cara Bertindak Personil Seksi/Fungsi Polsek Tallo sehingga dapat dilaksanakan secara terpadu, optimal dan berhasil serta berdaya guna.

3. Naskah Pedoman Standar Operasional Prosedur (SOP) Polsek Tallo Polrestabes Makassar tentang Tata Cara Bertindak Personil Seksi/Fungsi Polsek Tallo ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman ini akan diatur kemudian sepanjang tidak bertentangan dengan Pedoman yang telah ada.



Makassar, 31 Mei 2011

KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TALLO




FRANS TENDEAN
KOMISARIS POLISI NRP 59020565